BBPD Malang Tetapkan Standar Pelayanan sebagai Wujud Komitmen Pelayanan Prima

Balai Besar Pemerintahan Desa (BBPD) di Malang terus memperkuat komitmennya dalam memberikan pelayanan publik yang profesional, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat. Komitmen tersebut diwujudkan melalui penetapan Standar Pelayanan Balai Besar Pemerintahan Desa di Malang Tahun 2026 sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat dan para pemangku kepentingan.

tandar Pelayanan ini disusun sebagai implementasi amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik serta berbagai regulasi yang mengatur penyelenggaraan pelayanan publik. Dokumen ini menjadi acuan bagi seluruh unit pelayanan dalam memberikan layanan yang berkualitas, mudah diakses, serta memiliki kepastian prosedur, waktu, dan mekanisme pelayanan.

Jenis Pelayanan

BBPD Malang menyelenggarakan beberapa jenis pelayanan kepada masyarakat, antara lain:

  • Pelayanan Program Pelatihan terkait Pemerintahan Desa
  • Pelayanan Penggunaan Sarana dan Prasarana
  • Pelayanan Magang bagi Siswa/Mahasiswa
  • Pelayanan Konsultasi Program Pelatihan

Mendorong Pelayanan yang Berkualitas

Melalui penerapan Standar Pelayanan Tahun 2026, BBPD Malang berharap seluruh pelayanan dapat diselenggarakan secara lebih efektif, efisien, transparan, dan memberikan kepastian kepada masyarakat. Standar pelayanan juga menjadi instrumen penting dalam mendukung budaya kerja ASN BerAKHLAK serta semangat Bangga Melayani Bangsa.

Masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan dokumen Standar Pelayanan sebagai sumber informasi mengenai persyaratan, prosedur, jangka waktu pelayanan, biaya, produk layanan, serta mekanisme penyampaian pengaduan maupun saran perbaikan pelayanan.

Dokumen Standar Pelayanan Balai Besar Pemerintahan Desa di Malang Tahun 2026 dapat diakses dengan mudah melalui tautan berikut:

https://bit.ly/spbbpdmlg